Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Pemohon
Abu Bakar
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (1) huruf e
dan huruf m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5166, selanjutnya disebut UU 9/2010), terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
22
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m
UU 9/2010, yang rumusan selengkapnya menyatakan:
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di
Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
…….
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
…….
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur
Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,
Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi
Yudisial Republik Indonesia;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
dalam Pemilihan Legislatif 2019 dan sekaligus juga menerangkan anggapan
kerugian konstitutional yang Pemohon perjuangkan dalam permohonan a quo
bersumber dan identik dengan hak konstitusional seluruh pemilih di Indonesia;
23
3.
Bahwa menurut Pemohon, Pimpinan DPR harus selalu terjaga kehormatan
dan keluhuran martabatnya sehingga dari sisi keprotokolan untuk acara
kenegaraan atau acara resmi Pimpinan DPR harus diberi tata tempat yang
sama. Namun UU 9/2010 mengatur tata tempat yang membedakan antar
Pimpinan DPR. Adanya ketidaksamaan hak keprotokolan antar Pimpinan DPR
ini
telah
merusak
sifat
kolektif
kolegial
Pimpinan
DPR
sehingga
membahayakan dan merugikan institusi DPR. Pasal 9 ayat (1) huruf e dan
huruf m UU 9/2010 yang menjadi objek pengujian permohonan a quo, tidak
menjelaskan tata tempat untuk Pimpinan DPR sehingga menimbulkan
ketidakjelasan mengenai posisi tata tempat Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi. Menurut Pemohon pada praktiknya tata tempat
Pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi terpisah-pisah antara
Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Terkadang Wakil Ketua DPR justru
ditempatkan di belakang menteri, padahal Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR
sama-sama berstatus Pimpinan DPR yang bertugas secara kolektif dan
kolegial, yaitu menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara
bersama dalam posisi yang setara. Ketentuan ini menodai kehormatan dan
keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara. Bahwa berdasarkan
hal-hal yang sudah diuraikan di atas, menurut Pemohon telah terjadi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon selaku pemilih anggota DPR yaitu
terlanggarnya prinsip kerja kolektif dan kolegial dan rusaknya kehormatan dan
keluhuran martabat DPR yang mana merupakan hak Pemohon untuk memilih
anggota DPR berdasarkan konstitusi, yang apabila permohonan dikabulkan,
maka tidak ada lagi ketidakjelasan tata letak Pimpinan DPR dalam acara
kenegaraan dan acara resmi, dan tidak ada lagi pelanggaran prinsip kerja
kolektif dan kolegial dan kerusakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR,
serta tidak akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
4.
Bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon, Mahkamah dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 September 2020, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
24
ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/
PMK/2005);
5.
Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
September 2020. Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon prinsipal
atau kuasa hukum Pemohon yang menand
Kata Kunci
Keprotokolan
