Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2019-11-14
Pemohon
Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Noor Salim, S.E., M.M., Dr. Iman Bastari, Ak., M.Acc., CA., QIA., Drs. Achyar Hanafi, M.S., Dr. Drs. Raden Sulakmono Kamso, SH., MBA., M.M., Dr. Ir. Iskandar Andi Nuhung, M.Sc., Drs. Miduk Purba, M.A., Ph.D., Dr. Dwi Satriany Unwidjaja, M.Si., Dra. Iis Ukhiyawati, Esti Yogyawati, Rhuhendo Saputra, Rosdiana, S.T., M.T., Nurhasanah, Drs. Djalu Sugiarto, M.Si., Drs. Sutanto Herujatmiko, Ahmad Imberan, Afrilita
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
245
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256, yang selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
246
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam
Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU 24/2011, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 57 huruf f UU 24/2011
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN
ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT TASPEN (Persero)
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38),
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap
melaksanakan
kegiatan
operasional
penyelenggaraan
program
tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya,
termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan.
247
Pasal 65 ayat (2) UU 24/2011
(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan
hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero)
ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya sebagai warga
negara Indonesia peserta “Program Tabungan Hari Tua dan Program
Pembayaran Pensiun” yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero). Para
Pemohon terbagi ke dalam dua kualifikasi kedudukan hukum yang berbeda.
Pertama, dalam kualifikasi sebagai pensiunan Pejabat Negara dan Pensiunan
PNS, yaitu: Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, dan Pemohon VII. Kedua, dalam kualifikasi sebagai PNS aktif,
yaitu: Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII,
Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, dan
Pemohon XVIII;
3. Bahwa para Pemohon dengan dua kualifikasi tersebut menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2)
UU 24/2011 yang mengalihkan pengelolaan “Program Tabungan Hari Tua dan
Program Pembayaran Pensiun” yang selama ini dilakukan oleh PT TASPEN
(Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurut para Pemohon, pengalihan
yang diamanatkan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU 24/2011 ini akan
sangat merugikan mereka karena keuntungan yang seharusnya diperoleh para
Pemohon dari “Program Tabungan Hari Tua dan Pembayaran Pensiun” PT
TASPEN (Persero) akan menjadi hilang atau terkurangi secara ekstrim jika
“Program Tabungan Hari Tua dan Pembayaran Pensiun” pengelolaannya
dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Selain mendalilkan kerugian materil yang telah diuraikan secara rinci dalam
bagian kedudukan hukumnya, para Pemohon (dalam kelompok kedua yang
berada dalam kualifikasi sebagai PNS aktif, yaitu Pemohon VIII sampai dengan
Pemohon
XVIII)
pun
menganggap
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional lain, jika “Program Tabungan Hari Tua dan Pembayaran
Pensiun” PT TASPEN (Persero) dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
yaitu: 1) potensi kehilangan pembayaran manfaat tabungan hari tua secara
penuh oleh PT TASPEN (Persero) kepada Pemohon VIII sampai dengan
Pemohon XVIII bila yang bersangkutan meninggal pada masa aktif; 2) potensi
248
kehilangan dan penurunan manfaat pensiun, karena Pemohon VIII sampai
dengan Pemohon XVIII berpotensi kehilangan tunjangan istri/suami, tunjangan
anak, tunjangan beras, pensiun ke-13, tunjangan hari raya, uang duka
wafat/tewas, asuransi kematian diri (peserta, suami atau istri, anak), pensiun
terusan, pensiun janda/duda,
Kata Kunci
BPJS, TASPEN, BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun, Jaminan Sosial, Jaminan Hari Tua
