Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 72/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Agustus 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-06

Pemohon

Tomson Situmeang, SH Kuasa Pemohon: Pintor Situmeang, SH., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

persetujuan Majelis Kehormatan Notaris