Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 18 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-07-23
Pemohon
Elwen Roy Pattiasina, S.E., M.M, kuasa kepada Anthoni Hatane, S.H., M.H, dan Lattif Lahane, S.H,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 35 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 35 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 T... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
