Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 72/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-07-23

Pemohon

Elwen Roy Pattiasina, S.E., M.M, kuasa kepada Anthoni Hatane, S.H., M.H, dan Lattif Lahane, S.H,

Majelis Hakim

Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 35 ayat (3)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum