Pemohon
1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
2. H. TB. Imamudin, S.Pd. M.M. sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)
Kuasa Pemohon:
M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya
94
disebut UU Parpol) dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, serta Pasal 352 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya
disebut UU 27/2009), yang menyatakan:
Pasal 12 huruf e UU Parpol
Partai
Politik
berhak:
...
e.
membentuk
fraksi
di
tingkat
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 11 UU 27/2009
(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan
konfigurasi partai politik.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi
anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam
melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-
masing.
(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
Pasal 80 UU 27/2009
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR,
serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah
berhimpun anggota DPR.
(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR,
serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan
melaporkan kepada publik.
(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(5) Fraksi mempunyai sekretariat.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli
guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Pasal 301 UU 27/2009
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD
provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi
sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan
jumlah komisi di DPRD provinsi.
95
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu)
fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya
dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk
membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk
fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus
mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga
ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan
dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal 352 UU 27/2009
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang
DPRD
kabupaten/kota
serta
hak
dan
kewajiban
anggota
DPRD
kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
kabupaten/kota.
(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu
fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama
dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat
membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk
fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi persyaratan untuk
membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk
fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus
mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan
tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan
kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,
Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21,
96
Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal
23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), serta Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945)
yang
menyatakan:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 2 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 3 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,
baik
apabila
terbukti
telah
melakukan
pelanggaran
hukum
berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
97
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah
dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan R
Kata Kunci
Adiwarman; TB Imamuddin; M Arifsyah Matondang; UU No 2 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2011; UU No 27 tahun 2009; Partai Politik; Majelis Permusyawaratan rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan rakyat Daerah; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepentingan Umum; Public Interest Advocacy; Pemberantasan Korupsi; Pencegahan Korupsi; Hak Imunitas; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemborosan Uang Negara