Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 41 Tahun 1999
- UU No. 19 Tahun 2004
- UU No. 1 Tahun 2004
- UU No. 41 Tahun 1999
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU 41/1999), yang
menyatakan:
Pasal 38 ayat (3):
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan
melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.”
Pasal 50 ayat (3) huruf g:
“(3) Setiap orang dilarang:
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin
Menteri;”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
64
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 18:
“(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.”
Pasal 18A
“(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten
dan
kota,
diatur
dengan
undang-undang
dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.”
65
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU
41/1999 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
66
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
67
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
lembaga negara, yaitu Bupati Kepala Daerah (Kepala Eksekutif Daerah)
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945, dan
dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3)
huruf g UU 41/1999;
Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mengurus daerahnya
berdasar asas otonomi yang memungkinkan daerah untuk membangun, membuka
lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten. Terkait dengan pemanfaatan
sumber daya alam, dalam hal ini kehutanan, Pemohon mendalilkan dirugikan oleh
Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41/1999 karena pasal a quo
menentukan bahwa izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan merupakan
kewenangan Menteri. Menurut Pemohon, kewenangan Menteri sebagaimana
diatur dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41/1999 tersebut
bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai amanat
UUD 1945;
Pasal 38 ayat (3) UU 41/1999 mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengelola
sendiri sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang berada di daerah
kewenangan Pemohon, sehingga menghambat investasi bidang pertambangan
sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Menurut
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan; UU No. 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) No. 1 Tahun 2004; Pengujian Materiil; Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan; Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 dan 18A UUD 1945; H. Andi Harahap, S.Sos.; Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara; Kabupaten Paser; Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; UU 32/2004; Perizinan; Otonomi Daerah; Pasal 66 UU 41/1999; Kepala Daerah; AMDAL; Kawasan Hutan; Pasal 33 ayat (4) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 74 UU 4/2009; Mardian Wibowo