Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 72/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024

Pemohon

Zulferinanda, S.T., M.Si.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah, batas minimum pendidikan, batas minimum usia, batas masa jabatan