Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Tanggal Putusan: 9 Agustus 2023
Pemohon
Hasanuddin Rahman Daeng Naja
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Pasal 56 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459, selanjutnya
disebut UU 41/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
15
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
16
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 56 UU
41/2004 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 56 UU 41/2004
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 7, Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2020 sampai
dengan 2023;
4. Bahwa masa jabatan keanggotaan BWI yang diatur dalam Pasal 56 UU 41/2004
tersebut berbeda dengan masa jabatan lembaga independen non kementerian
lainnya yang memiliki masa jabatan selama 5 tahun sehingga merugikan
Pemohon karena masa jabatan selama 3 tahun tersebut membatasi pengabdian
Pemohon kepada negara dalam mengembangkan perwakafan nasional dan
menimbulkan pemaknaan yang menganggap BWI lebih rendah dari lembaga
negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan selama 5
tahun;
5. Bahwa menurut Pemohon, berbedanya masa jabatan keanggotaan BWI dengan
lembaga negara independen non kementerian yang memiliki masa jabatan
selama 5 tahun tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak untuk bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
17
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon sebagai anggota BWI
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 56 UU 41/2004. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi.
Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 56 UU 41/2004
bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perbedaan masa jabatan keanggotaan BWI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU 41/2004 dengan masa jabatan
ketua dan/atau anggota lembaga negara independen non-kementerian lainnya
telah memberikan perlakuan berbeda dan tidak memberikan keadilan serta
ketidaksetaraan bagi BWI, terlebih lagi terdapat 2 lembaga negara independen
non-kementerian yang berada dalam satu cluster dengan BWI yaitu Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru
memiliki periodisasi masa jabatan selama 5 tahun;
18
2. Bahwa menurut Pemohon, BAZNAS dan BPKH memiliki persamaan, yaitu
antara lain bersifat independen, dibentuk berdasarkan undang-undang,
pimpinan dan/atau anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang sama yaitu Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sehingga
dengan demikian BWI pun patut diperlakukan sama, disetarakan, dan tanpa
Kata Kunci
masa jabatan anggota BWI, diskriminasi masa jabatan
