Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 72/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2018

Tanggal Registrasi: 2018-09-03

Pemohon

Abdul Hakim

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Timeline - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2011-09-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2011-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2012-01-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2014-05-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2015-11-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2016-03-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2017-02-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-09-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-06-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-07-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2018-07-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-08-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-09-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2018-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji. ### Isu Konstitusional Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Catatan Penting - Putusan ini penting karena melindungi kebebasan berekspresi di era digital - Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang - Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan ; Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan, oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK tersebut; [3.8] Menimbang bahwa untuk membutkikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P-1 sampai dengan P-10, dan setelah Mahkamah memeri