Pengujian Pasal 385 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Pemohon
Nuih Herpiandi
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
