Langsung ke konten

Pengujian Pasal 385 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 72/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-01

Pemohon

Nuih Herpiandi

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima