Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Agustus 2015
Tanggal Registrasi: 2014-08-06
Pemohon
Tomson Situmeang, SH Kuasa Pemohon: Pintor Situmeang, SH., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014), terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014, yang menyatakan:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan
Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak
permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan
Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945 yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) UU 2/2014, terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dan ayat
(3) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagi wajib pajak dan juga berprofesi sebagai advokat
(vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-8) merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dan ayat (3), serta ayat (4) UU 2/2014, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa dengan diberlakukannya kembali substansi ketentuan Pasal 66 ayat (1)
sepanjang frasa, “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 66
ayat (1) UU 2/2014 menjadi frasa, “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”, yang termuat dalam Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
a quo, sebenarnya mempunyai kesamaan substansi, akan memberi pengaruh
terhadap penegakan hukum, baik oleh advokat, polisi, jaksa, maupun
kekuasaan kehakiman, yang berujung pada hilangnya independensi penegak
hukum khususnya polisi, jaksa, dan hakim, serta juga berimplikasi pada
hilangnya integritas pelayanan hukum yang melibatkan advokat, sehingga
pelayanan hukum juga akan merosot dan akan menghilangkan kepercayaan
publik terhadap penegakan hukum;
-
Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai advokat sering berhadapan atau
beracara pada tahapan peradilan yang meliputi tahap awal (pra-ajudikasi),
tahap penye
Kata Kunci
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris
