Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 72/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 17 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-24

Pemohon

1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) 2. H. TB. Imamudin, S.Pd. M.M. sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kuasa Pemohon: M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Adiwarman; TB Imamuddin; M Arifsyah Matondang; UU No 2 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2011; UU No 27 tahun 2009; Partai Politik; Majelis Permusyawaratan rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan rakyat Daerah; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepentingan Umum; Public Interest Advocacy; Pemberantasan Korupsi; Pencegahan Korupsi; Hak Imunitas; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemborosan Uang Negara