Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 72/PUU-IX/2011 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 13 Desember 2011

Tanggal Registrasi: 2011-10-10

Pemohon

Sin Sikku, S.H.

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sin Sikku, S.H; Pasal 403; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; permohonan penarikan kembali; surat bertanggal 11 November 2011; Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Desember 2011; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; tidak dapat mengajukan kembali; Akta Pembatalan Registrasi Permohonan; mengembalikan berkas permohonan