Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Sin Sikku, S.H., dengan surat permohonannya bertanggal 11 Januari 2011 (sebagaimana permohonan Pemohon) yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Oktober 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 72/PUU-IX/2011, perihal Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 72/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 522/TAP.MK/2011 bertanggal 10 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 72/PUU-IX/2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 535/TAP.MK/2011, bertanggal 10 Oktober 2011 tentang penetapan hari sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan; 2 c. bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanggal 20 Oktober 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan akan tetapi mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 72/PUU-IX/2011 dengan surat bertanggal 11 November 2011 perihal ”Pencabutan Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Nomor 72/PUU- IX/2011)”, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 November 2011; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Desember 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 72/PUU-IX/2011, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 3 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Permohonan dengan register Nomor 72/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing 4 sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu sebelas yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas bulan Desember tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili, serta tanpa dihadiri oleh Pemohon dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Harjono ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Fadzlun Budi SN
Kata Kunci
Sin Sikku, S.H; Pasal 403; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; permohonan penarikan kembali; surat bertanggal 11 November 2011; Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Desember 2011; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; tidak dapat mengajukan kembali; Akta Pembatalan Registrasi Permohonan; mengembalikan berkas permohonan