Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : H.M. Malkan Amin dan H.M. Sofyan Kuasa Pemohon : Syahrir Cakkari, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Barru
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
permasalahan
hukum
utama
permohonan
Pemohon adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barru Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010, tanggal 29 Juni 2010, yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
102
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
103
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Barru
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 49
Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010, tanggal
29 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barru Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru Periode 2010-2015, tanggal
25 Maret 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barru, Nomor Urut 2 (vide Bukti P-6 = Bukti PT-7 = Bukti PT-8);
104
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan,
Termohon dan Pihak Terkait dalam Jawabannya mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa permohonan diajukan melewati tenggang waktu 3
(tiga) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.9] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.9.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008
menentukan, “Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada
Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan
hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Pasal 5 ayat (1) PMK
Nomor 15/2008;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tenggang waktu pengajuan permohonan
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 49
Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010,
bertanggal 29 Juni 2010, adalah Rabu, 30 Juni 2010, Kamis, 1 Juli 2010 dan
terakhir Jumat, 2 Juli 2010;
[3.9.2] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru yang menghadiri
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010, hanya 2
saksi pasangan calon, yaitu saksi pasangan calon nomor urut 2 dan saksi
pasangan nomor urut 3 dan yang menandatangani Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Barru
(Model DB-KWK) bertanggal 29 Juni 2010, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 3
dengan saksi bernama Aksah Kasim, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan saksi bernama Masrurah Usman tidak menandatangani Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
105
Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Barru (vide Bukti P-3 = Bukti T-3 = Bukti PT-4);
[3.9.3] Bahwa diberikan atau tidak diberikannya salinan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barru bertanggal 29 Juni 2010 kepada Pemohon, yang masing-masing didalilkan
oleh Termohon dan Pemohon dalam persidangan, menurut Mahkamah dengan
terteranya nama saksi Pemohon yaitu Masrur
Kata Kunci
Kabupaten Barru, Nomor Urut 2, DPT, secara sistematis dan massive, DPT TIDAK BERSYARAT, wajib pilih fiktif, pemutakhiran data
