Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 71/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024

Pemohon

H. Isdianto, S. Sos. M.M.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah, periode menjabat, periode jabatan