Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
H. Isdianto, S. Sos. M.M.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
27
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan
hukum
pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, terlebih dahulu
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal suatu permohonan. Di antara
syarat formal yang dinilai dan dipertimbangkan Mahkamah adalah berkenaan
dengan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan
dimaksud. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
serta
objek
permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
28
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal permohonan, in casu
sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal “kewenangan Mahkamah Konstitusi” (hlm. 2-5), “kedudukan Hukum
Pemohon” (hlm. 5-13), dan “alasan permohonan” (hlm. 13-23). Bahkan, sebelum
menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya pun telah
menguraikan perihal “identitas Pemohon” (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat “petitum”, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 23-24).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama isi/substansi
setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang diminta untuk
diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum angka 2 dan angka 3 Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk:
29
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat; atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o
dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat, “belum
pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk
calon Wakil Gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 (dua
setengah) tahun
Perihal petitum dimaksud, dalam persidangan pada tanggal 12 Juli 2024,
dengan agenda sidang Pemeriksan Pendahuluan, Mahkamah telah memberi
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki petitum sesuai dengan format petitum
yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 [vide Risalah
Sidang, 12 Juli 2024, hlm. 26-31]. Dalam kaitan ini, sebagaimana telah dikutip di
atas, petitum angka 2 dan angka 3 merupakan model substansi petitum yang sulit
untuk dipahami oleh Mahkamah, apakah petitum angka 2 merupakan petitum yang
berdiri sendiri/terpisah atau merupakan satu kesatuan petitum dengan petitum
angka 3. Bilamana dimaknai sebagai petitum yang berdiri sendiri, apa yang
sesungguhnya diinginkan Pemohon dengan mencantumkan/memuat frasa
“bersyarat (conditionally unconstitutional). Perihal conditionally unconstitutional
dimaksud, rumusan bersyarat yang dikehendaki Pemohon pun tidak terdapat dalam
petitum angka 2 dimaksud. Sementara itu, bilamana petitum angka 2 dinilai satu
kesatuan yang tidak terpisah dengan petitum angka 3, dalam batas penalaran yang
wajar, petitum angka 3 tidak dapat dipahami sebagai bentuk petitum bersyarat
(conditionally unconstitutional) dari petitum angka 2. Terlebih, dalam p
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, periode menjabat, periode jabatan
