Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 71/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 September 2022

Pemohon

Emir Dhia Isad, S.H., Syukrian Rahmatulùla, S.H., dan Rahmat Ramdani, S.H.

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

adminduk, administrasi penduduk, pencatatan perkawinan, beda agama