Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 September 2022
Pemohon
Emir Dhia Isad, S.H., Syukrian Rahmatulùla, S.H., dan Rahmat Ramdani, S.H.
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674,
selanjutnya disebut UU 23/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
24
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
25
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Penjelasan Pasal 35 huruf a
UU 23/2006, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006
Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah
perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti
P-1 sampai dengan bukti P-3]. Para Pemohon menjelaskan memiliki hak-hak
konstitusional sebagaimana terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat atas berlakunya penjelasan
pasal a quo karena bertentangan dengan amanat konstitusi dan ketidakjelasan
sebagai akibat dari tumpang tindih hukum terhadap peraturan perundang-
undangan yang lain;
4. Bahwa para Pemohon sebagai sarjana hukum dan pemerhati Hukum Keluarga
yang belajar dan memahami UU Perkawinan tidak sepakat dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 yang memperbolehkan suatu
perkawinan tanpa didahului dengan ritual agama sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
1/1974);
26
5. Bahwa Pemohon III merupakan kepala keluarga bagi istri dan buah hatinya
khawatir terhadap masa depan anak dengan adanya pergeseran norma/nilai-
nilai agama yang disebabkan oleh Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 yang
memberikan legitimasi terhadap penyelewengan hukum berupa perkawinan
antar umat berbeda agama;
6. Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 memberikan ruang
yang semakin luas untuk mengizinkan perkawinan beda agama yang
berdasarkan UU 1/1974 dianggap tidak sah sebab perkawinan tersebut
dilakukan tanpa didahului ritual agama dan hanya dilakukan melalui penetapan
pengadilan;
7. Bahwa dengan adanya pengaturan penetapan pengadilan atas perkawinan beda
agama meresahkan para Pemohon karena hal tersebut menyebabkan semakin
maraknya perilaku seks bebas di luar nikah, kumpul kebo, dan prostitusi.
Eksistensi Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 dinilai para Pemohon telah
memberikan legitimasi untuk perkawinan beda agama;
8. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon tidak akan atau tidak terjadi lagi serta
dapat memulihkan hak konstitusional dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat umum dalam melaksanakan haknya untuk beribadat dan
melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan-ketentuan agama yang
dianut;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menguraikan profesinya sebagai pemerhati
Hukum Keluarga tidak memberikan bukti yang cukup sehingga dapat menyakinkan
Mahkamah bahwa para Pemohon telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang
berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang dimohonkan pengujiannya yaitu
Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 yang pada pokoknya mengatur mengenai
administrasi pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pengadilan.
Selain itu, anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon atas
berlakunya Penjelasan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 yang dianggap sebagai
27
legitimasi atas perkawinan beda agama
Kata Kunci
adminduk, administrasi penduduk, pencatatan perkawinan, beda agama
