Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-11-13
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Majelis Hakim
Aswanto (K), Enny Nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan
Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen,
karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga
yang termasuk eksekutif dan pelaksanaan UU di bidang penegakan
hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
31
e. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan HAM
dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019, Pemerintah
berpandangan sebagai berikut:
Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal
ini untuk menimalisir waktu dalam proses penentuan dalam
pengangkatannya.
Walaupun
demikian,
untuk
menghindari
kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses
check
and
balance,
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme
pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi serta membuka ruang
bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap Calon
Anggota Pengawas mengenai rekam jejaknya.
f. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Nasdem berpandangan
sebagai berikut:
Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan yang
dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka kami setuju
dengan status yang diberikan kepada Dewan Pengawas, dia bagian
integral daripada lembaga KPK.
g. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Kemenkumham dan
Kemenpan RB pada 16 September 2019, Fraksi Partai Golkar:
Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari terjadinya abuse
of power dalam pemberantasan korupsi, Fraksi Golkar juga
menyambut positif dibentuknya Dewan Pengawas untuk semakin
menguatkan kelembagaan KPK dengan adanya Dewan Pengawas
yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi, dan
integritas KPK dalam menjalankan tugas akan tetap terjaga.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK
dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut, demi
memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pembentuk undang-undang
memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang
ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai institusi
32
yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, desain pengawasan melalui
pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur dalam UU a
quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang paling ideal dan efektif
oleh pembentuk undang-undang dalam mengawasi pelaksanaan tugas
dan kewenangan KPK.
i. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan di
dalam UU KPK yang dianggap akan berpotensi menempatkan KPK
sebagai lembaga yang tidak independen dan memperlambat kerja
pemberantasan korupsi sehingga rasionaliasi pembentuk undang-
undang dengan dalih upaya pengawasan terhadap KPK yang perlu
dipertanyakan konstitusionalitasnya sebagaimana yang didalilkan oleh
Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap independensi dan kebebasan dari pengaruh manapun bagi
KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Keterangan ini
mengacu pada politik hukum dari pembentuk undang-undang yang
mendesain Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi
KPK dengan tugas sebagai pengawas internal KPK.
2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau
lembaga yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan tetapi Dewan
Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas
sebagai
pengawas
guna
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, kehadiran Dewan
Pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi KPK
yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari pembentuk undang-
undang
dalam
melakukan
penguatan,
pembenahan,
dan
pemaksimalan pada sistem pengawasan KPK guna tercapainya
33
prinsip good governance dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada berubahnya
mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sehingga
pembentukan dan pemberian kewenangan kepada Dewan Pengawas
dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dalam waktu 1x24 jam mohon sadap itu langsung
dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk memberikan
alasannya. Sampai sekarang penyadapan izin, kosong, tidak ada izin
sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawas
eksternal yang ada pada lembaga penegak hukum lainnya, seperti
Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal untuk
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai
pengawas eksternal untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejaksaan Agung). Dalam hal pengawasan internal, terdapat
Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan Divisi
Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung. Model pengawasan tersebut
tidak dimiliki oleh KPK dan pengawasan secara internal yang ada
selama ini tidak cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan
KPK yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, bahwa DPR RI memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI
berwenang untuk memberikan pengaturan mengenai Dewan
Pengawas di dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang yang tidak melampaui kewenangan, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-
34
IV/2006 yang menyatakan “.... Bahwa independensi dan bebasnya
KPK
dari
pengaruh
kekuasaan
manapun
adalah
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide, halaman 269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengaturan
tentang
kewenangan
dewan
pengawas
untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan
dalam
UU
KPK
akan
menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
dan menyimpang dari suatu sistem pengawasan adalah opini yang
tidak berdasar.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Pemberian Kewenangan Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan
a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang diajukan
oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan Pasal 40 ayat (1)
yang
mengatur
mengenai
pemberian
kewenangan
penghentian
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun, DPR RI menerangkan dan menegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan kebijakan yang
diambil oleh pembentuk undang-undang justru dimaksudkan untuk
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap setiap warga negara dalam penegakan hukum perkara
tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan hukumnya
sendiri
2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua menyatakan
bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali
ditentukan lain dalam U
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
