Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Tanggal Putusan: 24 Februari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Pemohon
Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim
Majelis Hakim
Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Hasil Tangkapan Layar (Screenshoot) Pesan dari
BCA Finance tentang persetujuan relaksasi yang dikirimkan
melalui WhatsApp;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas
nama Johanes Halim;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Penahanan
Nomor
SP.Han/1189/XI/RES.1.11./2021/Ditreskrimum
terhadap
tersangka atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/22876/XI/RES.1.11./2021/
Ditreskrimum
perihal
Pemberitahuan
Perpanjangan
Penahanan atas nama Johanes Halim alias Johan bin Acai.
33
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889,
selanjutnya disebut UU 42/1999), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
34
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 372 KUHP serta Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya, sebagai
berikut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 30 UU 42/1999
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima
Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
35
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan
merupakan pasangan suami istri, yang terdaftar berdasarkan Akta Nikah Nomor
218/JU/PK/2015 dikeluarkan di Jakarta, tanggal 14 Febuari 2015.
3. Bahwa Pemohon II sebagai istri dari Pemohon I secara faktual terlibat aktif
dalam pembayaran cicilan atau kredit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia,
sehingga ketika Penerima Fidusia atau kreditur melaporkan Pemohon I sebagai
debitur lalu kemudian ditangkap dan ditahan, maka Pemohon II, baik secara
langsung maupun tidak langsung mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud
adalah dengan ditangkap dan ditahannya Pemohon I telah memberi dampak
yang masif bagi Pemohon II dan keluarga. Segala urusan bisnis terhambat dan
keluarga semakin mengalami kesulitan ekonomi karena Pemohon I merupakan
tulang punggung dari keluarga.
4. Bahwa Pemohon I telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan ditahan dalam
tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan penggelapan berdasarkan Pasal 372
KUHP dan Pasal 36 UU 42/1999.
5. Bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon I mendasarkan pada ketentuan
Pasal 372 KUHP yang merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum para
Pemohon. Ketidakpastian hukum dimaksud karena dengan tidak ditunjuknya
objek jaminan fidusia yang nantinya menjadi hak debitur karena dilindungi
sebagai harta benda yang berada di bawah kekuasaanya telah disangkakan
sebagai penggelapan sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
6. Bahwa alasan para Pemohon tidak menunjukkan unit kendaraan yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam rangka melindungi benda yang berada dalam
penguasaannya agar tidak dilakukan penarikan dengan sewenang-wenang
serta cenderung melanggar hukum sebagaimana yang sebelumnya pernah
terjadi dengan objek jaminan fidusia yang lain;
7. Bahwa para Pemohon tidak melakukan pengujian norma Pasal 36 UU 42/1999
yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kepada Pemohon I, karena
Pemohon I sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana
dilarang dalam pasal a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana dikemukakan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, para
36
Pemohon telah dapat menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan kausal (causal verband)
antara norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Oleh karenanya, apabila
permohonan
Kata Kunci
Penggelapan terhadap jaminan fidusia, Eksekusi jaminan Fidusia dan pihak yang berwenang pada eksekusi jaminan fidusia
