Pemohon
1. Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB); 2. Sundy Ingan; 3. Andu; 4. Luther Kombong; 5. H. Awang Ferdian Hidayat, M.H; 6. Muslihuddin Abdurrasyid, M.Pdi; 7. Ir. H. Bambang Susilo, M.M
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Ina Zuchriyah Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 14 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438, selanjutnya disebut UU
33/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
255
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain, untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 14 huruf e dan huruf f UU 33/2004 yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
256
[3.6]
Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa kualifikasi para Pemohon adalah sebagai berikut: (i)
Pemohon I adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), (ii)
Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah perorangan warga negara
Indonesia, dan (iii) Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX adalah perorangan
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 14 huruf e dan huruf f UU 33/2004, yaitu:
•
Pasal 14 huruf e UU 33/2004:
“Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
84,5% untuk Pemerintah dan 15,5% untuk daerah”.
•
Pasal 14 huruf f UU 33/2004:
“Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
257
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan :
69,5% untuk Pemerintah dan 30,5% untuk daerah”.
Pasal-pasal tersebut, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1),
Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yaitu:
• Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
• Pasal 18A ayat (2)
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
• Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
• Pasal 33 ayat (1)
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
• Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
[3.8]
Menimbang bahwa alasan para Pemohon pada pokoknya sebagai
berikut:
258
•
Eksploitasi sumber daya alam tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat asli,
sehingga
telah
mengakibatkan
terjadinya
kesenjangan,
serta
terjadi
pengabaian hak-hak dasar masyarakat Kalimantan Timur;
•
UU 33/2004 belum mencerminkan keseimbangan dan keadilan dalam
pembagian hasil pengolahan sumber daya alam antara Pusat dan Daerah
serta baru mencerminkan keadilan distributif, bukan keadilan partisipatif,
karena daerah hanya menerima data final dari Kementerian Keuangan;
•
Prosentase 15,5% (lima belas koma lima persen) tidak secara utuh, sehingga
mengakibatkan terjadinya kekurangan dalam pembiayaan pembangunan
karena tidak imbangnya antara kecilnya prosentase pembagian dan
pemberian kewenangan/urusan yang cukup besar kepada daerah (tidak
sesuai dengan prinsip money follows function);
•
Eksploitasi
sumber
daya
alam
mengakibatkan
terjadinya
kerusakan
lingkungan, seperti erosi dan pendangkalan sungai serta kerusakan jalan yang
mengakibatkan pula terganggunya permukiman dan sistem distribusi ekonomi
masyarakat;
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
UUD 1945 mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. Artinya, Undang-Undang Dasar telah menjamin
bahwa penataan hubungan keuangan antara pusat dan daerah dipersyaratkan
untuk memenuhi aspek substantif, yaitu “adil dan selaras”, serta aspek formil, yaitu
dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Syarat substantif konstitusional dalam pengaturan hubungan keuangan
tersebut memiliki kedudukan yang lebih penting dibandingkan syarat formilnya.
Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang
dilakukan berdasar undang-undang tetapi tidak memenuhi syarat “adil dan selaras”
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Suatu sistem disebut adil bilamana memiliki ketahanan (stability) dalam
proses penerapannya. Sistem yang adil mampu mendorong pihak-pihak yang
terlibat untuk bertindak sesuai dengan aturan main dalam sistem. Bila sistem itu
kehilangan daya dorong dan kemampuan mengikatnya terhadap para pihak maka
dapat dipastikan terdapat ketidakadilan dalam sistem tersebut.
Permasalahan yang muncul dengan diajukan perkara pengujian Pasal 14
huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah bukti bahwa sistem
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sedang
diuji daya ketahanannya. Pemohon, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam
sistem hubungan keuangan, menggugat pola sistem keuangan dalam hal
pembagian perimbangan keuangan dari sektor penerimaan pertambangan minyak
dan gas bumi atas dasar pembagian yang tidak adil.
Adil, tidak hanya dilihat dari perspektif distribusi hasil yang merata. Keadilan
dalam sistem hubungan keuangan diawali dari prinsip perlakuan sejajar (equality)
para pihak ketika mengikatkan diri dalam sistem hubungan tersebut (contractual
justice). Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang terikat dalam sistem
hubungan keuangan merupakan pihak yang harus diperlakukan sejajar. Bila
pembagian perimbangan keuangan dari sektor penerimaan minyak dan gas bumi
yang diatur dalam Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
disebut sebagai kebijakan hukum pemerintah (legal policy) maka telah terjadi
267
ketidakadilan dalam perlakuan antar para pihak dalam sistem hubungan keuangan
tersebut. Pemerintah pusat berarti memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding
pemerintahan daerah dalam menyusun sistem hubungan keuangan. Oleh karena
itu, dalam merumuskan pola hubungan keuangan, termasuk pembagian
perimbangan keuangan dari sektor minyak dan gas bumi maka pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang setara dan harus diperlakukan
sama sebagai prasyarat awal terciptanya keadilan.
Dalam perspektif distribusi hasil, konsep keadilan lebih mementingkan prinsip
merata dibandingkan kesamaan. Keadilan tidak berarti bahwa setiap pihak
memperoleh jumlah yang sama besar. Ketidaksamaan dalam distribusi hasil dapat
dibenarkan selama pembagian hasil yang tidak sama itu membawa manfaat yang
lebih besar (greater goods) bagi para pihak. Ketidaksamaan dalam pembagian
hasil, disebut adil, bila memperhatikan kondisi obyektif dari adanya perbedaan
setiap individu/pihak. Hal ini selaras dengan pendapat Mahkamah dalam putusan
nomor 070/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa
“... keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa
melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak masing-masing, keadilan justru
harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama
terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal
yang memang berbeda.”
Misalnya dalam sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah,
pembentuk Undang-Undang mengatur pembedaan porsi dana bagi hasil untuk
Provinsi Papua dan Provinsi Aceh dengan daerah lain. Porsi dana bagi hasil
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pertambangan minyak dan gas bumi
diberikan untuk Provinsi Papua [vide Pasal 34 ayat (3) huruf b Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua] dan porsi
dana bagi hasil yang serupa juga diperoleh Provinsi Aceh [vide Pasal 181 Ayat (1)
huruf b juncto Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh]. Sedangkan daerah lain yang bukan merupakan daerah
otonomi khusus memperoleh 15,5% (lima belas setengah persen) untuk dana bagi
hasil minyak dan 30,5% (tigapuluh setengah persen) untuk dana bagi hasil gas
[vide Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah].
Artinya, pembentuk Undang-Undang menerapkan prinsip proporsionalitas dalam
268
pembagian dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi bagi daerah otonomi
khusus.
Dengan demikian, pembagian hasil yang tidak sama kepada setiap pihak
bukan berarti ketidakadilan. Keinginan pemohon untuk memperoleh pembagian
hasil dari sumber daya yang dimilikinya dalam porsi lebih besar dibandingkan
daerah lain tidak dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan syarat adil
dalam pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah.
Oleh karena itu, yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalah apakah
keuntungan sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi dapat menguatkan
alasan (raison d’etre) untuk memperoleh pembagian hasil sumber daya alam yang
lebih besar dibanding daerah bukan penghasil sumber daya minyak dan gas bumi.
Pada sebuah negara kesatuan (unitary state), hakikat kebijakan otonomi daerah
adalah bahwa pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada
pemerintah daerah. Makna penting dari kata “penyerahan” adalah bahwa
pemerintah pusatlah yang sejatinya memiliki kewenangan karena pemerintah
pusat mewakili kepentingan secara nasional.
Dalam kaitannya dengan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang produksi yang
penting “dikuasai oleh negara”. Kata “negara” yang disebutkan dalam ketentuan
tersebut mengacu pada pemerintah pusat yang mewakili kepentingan nasional.
Dengan demikian, pembagian dana bagi hasil dari sektor pertambangan minyak
dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 merupakan bentuk pengaturan (regelendaad) dari hak
penguasaan negara atas minyak dan gas bumi melalui kewenangan legislasi oleh
DPR bersama pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang
kewenangan untuk mengatur pembagian hasil sektor pertambangan minyak dan
gas bumi.
Akan tetapi, penguasaan negara untuk mengatur cabang-cabang produksi
yang penting tidak serta merta memberikan justifikasi bagi pemerintah pusat untuk
memperoleh bagian hasil yang lebih besar. Terdapat pertimbangan-pertimbangan
lain yang harus diperhatikan.
269
Pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksplorasi
sumber daya alam akan menimbulkan ketimpangan fiskal secara vertikal (vertical
fiscal imbalance) antara pemerintah pusat dan daerah. Pada hakikatnya, dana bagi
hasil merupakan instrumen untuk mengurangi ketidakseimbangan fiskal tersebut.
Pola bagi hasil penerimaan ini dilakukan dengan persentase tertentu yang
didasarkan atas prinsip daerah penghasil (by origin). Akan tetapi pada
kenyataannya daerah yang memiliki sumber daya alam justru tidak memperoleh
kelebihan-kelebihan yang seharusnya dinikmati sebagai daerah penghasil. Oleh
sebab itu, hakikat dari tujuan pembagian dana bagi hasil untuk menghilangkan
ketimpangan vertikal menjadi tidak tercapai.
Daerah penghasil pertambangan minyak dan gas bumi dalam pengelolaan
wilayahnya
membutuhkan anggaran
tambahan dalam
rangka pemulihan
lingkungan yang berpotensi tercemar, pengadaan infrastruktur yang baik dalam
rangka menunjang efisiensi pertambangan minyak dan gas bumi, lingkungan
sosial masyarakat yang kehilangan sumber mata pencaharian serta beragam
sektor penunjang lainnya.
Penghitungan kompensasi atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan
minyak dan gas bumi perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat. Minyak
dan gas bumi merupakan jenis pertambangan sumber daya energi yang tidak
terbarukan (non-renewable energy source). Konsekuensi dari eksplorasi jenis
pertambangan ini tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan pada generasi saat ini.
Yang lebih penting dipertimbangkan adalah dampak eksplorasi sumber daya tidak
terbarui bagi generasi mendatang (the principle of intergenerational equity). Bila
sumber daya alam telah habis maka tidak ada lagi yang bisa diwariskan bagi
generasi mendatang. Eksplorasi besar-besaran tanpa memperhatikan kondisi
lingkungan
akan
menimbulkan
permasalahan
bagi
generasi
mendatang,
contohnya pembuangan gas emisi karbon berlebihan yang menimbulkan dampak
perubahan iklim. Pembangunan tidak hanya dititikberatkan pada pemenuhan
kebutuhan saat ini tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan generasi
mendatang (sustainable development). Dengan demikian, pembangunan tidak
hanya memiliki dimensi ekonomi tetapi juga memiliki konsekuensi pertumbuhan
sosial dan kelestarian lingkungan. Kepentingan pemanfaatan sumber daya minyak
dan gas bumi bagi daerah penghasil tidak hanya bersifat sementara. Akan tetapi,
270
pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi juga dibutuhkan untuk menjaga
kelestarian lingkungan demi kebutuhan generasi mendatang.
Selain itu, dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, kewenangan pengendalian dan pelestarian lingkungan merupakan
urusan wajib yang dilimpahkan kepada pemerintahan daerah, baik Pemerintahan
Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota [vide Pasal 13 ayat (1) huruf j
juncto Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah]. Oleh karena itu, pemerintahan daerahlah yang memikul
beban tanggung jawab untuk menjaga agar kelestarian lingkungan dapat terjamin.
Kerusakan lingkungan pada daerah akibat pertambangan minyak dan gas bumi
akan jauh berbeda dengan kerusakan lingkungan pada daerah yang tidak memiliki
pertambangan minyak dan gas bumi.
Unsur-unsur tersebut menjadi faktor pembeda bagi daerah penghasil
dibanding daerah lainnya. Hal ini memberi justifikasi bahwa daerah penghasil perlu
memperoleh porsi yang lebih besar dibanding daerah lainnya.
Fungsi utama pemerintah pusat dalam hal hubungan keuangan adalah
fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah
pusat harus mempertimbangkan beragam variabel agar dapat memenuhi prasyarat
“adil dan selaras”. UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit mengenai jumlah
porsi pembagian dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah. Pembagian porsi dana perimbangan diisyaratkan dalam suatu relativitas
pemaknaan kata “adil dan selaras”. Selain itu, dalam merumuskan pembagian
dana bagi hasil pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah pusat
harus duduk bersama dengan pemerintahan daerah sebagai pihak-pihak yang
mengikatkan diri dalam sistem hubungan keuangan dengan kedudukan setara.
Pengujian Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
merupakan indikasi yang cukup akan adanya ketidakadilan dalam proses
perumusan porsi pembagian dana bagi hasil maupun dalam proses distribusi dana
bagi hasil. Untuk mencegah terjadinya ketidakadilan yang berlarut-larut atau
sebagai upaya proses pendekatan keseimbangan reflektif (reflective equilibrium)
keadilan dalam suatu sistem hubungan keuangan maka perlu dilakukan perubahan
dari pengaturan dana bagi hasil sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
271
Di sisi lain, penetapan angka prosentase bagi hasil antara pusat dan daerah
bukanlah persoalan yang mudah karena tidak hanya bersifat umum-normatif tetapi
juga menyangkut formulasi teknis penghitungan anggaran yang ditetapkan secara
rinci. Pengubahan presentase dana bagi hasil akan mempengaruhi alokasi
penghitungan anggaran lainnya. Pengaturan Dana Bagi Hasil termasuk dalam
komponen Dana Perimbangan, selain Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi
Khusus, yang merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah berupa satu
kesatuan utuh. Tujuan dana perimbangan ini selain untuk membantu daerah
mendanai kebutuhan pembangunan didaerahnya adalah juga untuk mengurangi
ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan antar pemerintahan daerah.
Untuk memenuhi prasyarat konstitusional agar “adil dan selaras” maka
terhadap perimbangan dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas bumi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2003, harus segera disesuaikan dengan mempertimbangkan untuk
memberi porsi yang lebih besar kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi.
Pemberian porsi yang lebih besar tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi
dan kebutuhan daerah bukan penghasil minyak dan gas bumi, agar tidak terjadi
ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antar provinsi atau kabupaten/kota.
Selain itu, pengawasan terhadap pengeluaran anggaran pemerintah daerah harus
dimaksimalkan sehingga mekanisme money follows function dapat berjalan secara
efektif. Pemberian porsi anggaran yang besar kepada daerah penghasil minyak
dan gas bumi akan percuma bila pemerintah daerah ternyata tidak mampu
melakukan penyerapan anggaran untuk melaksanakan pembangunan dengan
tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh karena pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) yang
memiliki kewenangan dan sumber daya untuk menyesuaikan peraturan-peraturan
yang terkait dengan pembagian porsi dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas
bumi, maka pembentuk Undang-Undang harus segera melakukan perubahan atas
peraturan perundang-undangan terkait. Formulasi teknis hitungan matematis dan
ekonomi dalam perubahan peraturan perundang-undangan terkait haruslah
menitikberatkan untuk pemberian porsi yang lebih besar kepada daerah penghasil
minyak dan gas bumi sehingga syarat konstitusional yang “adil dan selaras” dalam
pembagian dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi terpenuhi.
272
Maka menurut saya, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan
Pemohon dengan distribusi pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang
lebih berkeadilan dengan mengedepankan prinsip “adil dan selaras”.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ida Ria Tambunan
ttd
Cholidin Nasir
ttd
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang terhadap Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;perimbangan dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas bumi;samarinda;kalimantan timur;perkara a quo;Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu;Kampung Budaya Dayak;Kemiskinan Rakyat Di Kalimantan Timur;Kerusakan Lingkungan Di Kalimantan Timur