Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013

Perkara 71/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 31 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-06-19

Pemohon

H. Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M. dan H. Syahril Hanafiah Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

Putusan Akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Empat Lawang, Putusan Akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, Joncik Muhammad, Ali Halimi, kesalahan hasil penghitungan suara, Kecamatan Muara Pinang, Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, Desa Sawah, kesesuaian bukti, penghitungan surat suara, persandingan alat bukti, menetapkan hasil perolehan suara, 38 TPS, 10 Desa, 10 kotak suara