Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Pemohon
R.M. Punto Wibisono
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, selanjutnya disebut UU Peradilan
Umum), Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 51 ayat (1) UU
Peradilan Umum, Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2)
UU Mahkamah Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman,
yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum:
“Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat banding.”
Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi”.
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah Agung:
“Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir.”
Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.”
32
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia memiliki hak konstitusional, yaitu hak akan kepastian hukum yang adil
(sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), hak konstitusional
agar harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses
peradilan yang asal-asalan, tidak obyektif, transparan, serta akuntabel
sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta
hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu
norma hukum sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon akan kepastian hukum yang adil, dan agar
harta bendanya tidak dirampas secara semena-mena oleh proses peradilan
yang asal-asalan, tidak obyektif, tidak transparan, serta akuntabel telah terjadi
sebagaimana rangkaian proses peradilan, antara lain, Pemohon memiliki hak
milik atas tanah seluas seluas 2080 M2 (dua ribu delapan puluh meter persegi)
sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 496/Pondok Jaya, Gambar Situasi
Nomor 3600, tanggal 22 Juni 1991. Tanah tersebut Pemohon peroleh dengan
cara membeli dari Albert Tobing. Oleh karena terjadi pemekaran wilayah maka
SHM Nomor 496/Pondok Jaya diubah menjadi SHM Nomor 2791/Pondok Jaya;
4. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif oleh suatu norma hukum atau oleh tindakan
kepemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, baik
diskriminasi oleh norma undang-undang maupun diskriminasi yang terbit dari
norma putusan pengadilan sebagai substitusi norma undang-undang yang
mengikat umum;
5. Bahwa berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali” dan Pasal
24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, dan Pasal-pasal
lain yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 51 ayat (1) UU Peradilan Umum,
Pasal 50 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 70 ayat (2) UU Mahkamah
Agung, serta Pasal 24 ayat (2) UU Ke
Kata Kunci
Mahkamah Agung
