Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 71/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 19 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-01

Pemohon

Drs. Hi. Rusli Habibie, MAP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

kasasi tersebut menghukum Pemohon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun. 9. Bahwa semula, berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tertanggal 9 Juli 2015, yang menyatakan ketentuan [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] inkonstitusional bersyarat, Pemohon yang pernah didakwa atas tuduhan melanggar [[Pasal 317 ayat (1)]] KUHP dengan ancaman pemindanaan kurang dari 5 (lima) tahun tersebut, masih dapat mencalonkan diri untuk satu kali periode lagi. 10. Bahwa namun demikian, dengan diberlakukannya ketentuan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada, Hak Konstitusional Pemohon berpotensi terhalang untuk maju mencalonkan diri dan/atau dipilih menjadi kepala daerah, oleh karena frasa : ”….karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, yang semula terdapat dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[UU Nomor 8 Tahun 2015]] menjadi dihapus atau ditiadakan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada yang dimohonkan pengujiannya saat ini. 11. Bahwa pemberlakuan norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada telah memperluas cakupan tindak pidana, yang semula dibatasi hanya terhadap perbuatan pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, diubah menjadi seluruh tindak pidana. 12. Bahwa meskipun dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada masih terdapat frasa”…..atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, dan dalam penjelasan [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ”mantan terpidana” adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak”, namun frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, yang diberlakukan terhadap seluruh perbuatan tindak pidana ringan sampai tindak pidana berat secara luas tersebut berpotensi disalahgunakan dan/atau dijadikan pintu masuk lawan politik untuk menjegal seseorang maju, hanya dengan memperkarakan pesaingnya atas dasar tuduhan tindak pidana ringan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak konstitusional seseorang untuk dipilih. 13. Bahwa selain itu, pemberlakuan norma yang diuji tersebut telah serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang, padahal suatu norma yang terdapat di dalam Undang-Undang tidak dapat diberlakukan begitu saja. Norma tersebut hanya dapat berlaku dan dijalankan melalui putusan pengadilan, sehingga seseorang hanya bisa dihukum untuk dilarang mencalonkan diri atau dipilih jika hak pilihnya dicabut dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aturan dalam [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] UU Pilkada tersebut diberlakukan, secara nyata selain m