Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 71/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 November 2014

Tanggal Registrasi: 2014-07-22

Pemohon

Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Cholidin Nasir

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 189]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 18 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 18 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**