Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2013-07-16
Pemohon
1. Hilarion Haryoko; 2. Sumiati; 3. Normansyah; 4. Winarti, S.E;kuasa 5. dkk. Kuasa kepada Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si,
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
nya menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya pada obyek [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] UU Penyiaran dengan batu uji pasal yakni [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]C ayat (1), dan [[Pasal 28]]F [[UUD 1945]] dengan aiasan, "Bahwa rokok masih dipandang sebagai komoditi yang legal, sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula,...";
17. Bahwa terkait rokok sebagai zat adiktif juga pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor [[19/PUU-VIII/2010]] yang dalam amar putusannya menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya pada objek [[Pasal 113 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009]] tentang Kesehatan yang dengan jelas menyatakan bahwa produk dari tembakau beserta turunnya yang di dalamnya termasuk rokok mengandung zat adiktif dan hal mana putusan ini juga merupakan DOKTRIN HUKUM YANG SAHIH DAN MENGIKAT yakni: "...Bahwa pembentukan [[Pasal 113]] UU 36/2009 a quo dimaksudkan untuk menyatakan bahwa tembakau adalah termasuk zat adiktif, dan karena termasuk zat adiktif, maka akan diatur produksi, peredaran, dan penggunaannya, sebagaimana kemudian ditentukan dalam Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 UU 36/2009. Apabila Pasal 113 Undang-Undang a quo dipandang kurang tepat penempatannya di dalam UU 36/2009, dan seandainya pun kemudian ditempatkan dalam Undang-Undang lain, hal demikian tidak akan mengubah daya berlaku dari substansi Pasal 113 tersebut. Artinya, substansi tersebut tetap menjadi sah meskipun tidak dicantumkan dalam UU 36/2009. Bahkan seandainyapun frasa "zat adiktif” dalam Pasal 113 Undang-Undang dihilangkan, hal demikian tidak akan mengubah fakta bahwa senyatanya tembakau memang mengandung zat adiktif'. [vide: Putusan No. [[19/PUU-VIII/2010]], halaman 137 point (3.15.10)];
18. Bahwa dengan demikian, maka secara hukum seharusnya rokok produk hasil tembakau yang mengandung zat adiktif tidak dapat diperlakukan sebagaimana layaknya barang konsumsi legal lainnya, termasuk dalam peredaran, pengiklanan, dan promosinya;
19. Bahwa Pasal 46 ayat (3) huruf c [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran berbunyi, "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok" menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya masih memperbolehkan menyiarkan iklan dan promosi rokok pada lembaga penyiaran sepanjang tidak memperagakan wujud rokok;
20. Bahwa pembenaran pemuatan iklan dan promosi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran jelas dan tegas menunjukkan kontradiksi dengan pengaturan dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran yang melarang minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya untuk melakukan iklan dan promosi. Dengan demikian secara subtantif norma hukum dan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Penyiaran bertentangan atau tidak konsisten (inkonsistensi) dengan sistem norma hukum Pasal 46 ayat (3) huruf b Undang-Undang Penyiaran, dengan demikian ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D aya
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya menguji konstitusionalitas [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] sepanjang frasa "yang memperagakan wujud rokok” [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
