Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-24
Pemohon
Dr. H. Idrus M.Kes.
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209,
selanjutnya disebut KUHAP), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah
jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
12
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam petitum permohonannya, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 244 KUHAP bermakna, atau Pasal
244 KUHAP tidak bermakna. Pemohon memberikan
dua pilihan kepada
Mahkamah dalam memutus yaitu Pasal 244 KUHAP bermakna, dengan maksud
bahwa Pasal 244 KUHAP dinyatakan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945, disertai dengan konsekuensi bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung
melalui putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 275K/Pid/1983 yang bertentangan
dengan Pasal 244 KUHAP menjadi tidak berlaku. Konsekuensi ikutan lain yaitu
putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Pemohon menjadi berkekuatan hukum
tetap. Selain itu Pemohon juga mohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 244
KUHAP tidak bermakna,
sehingga Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
berkekuatan hukum tetap, dengan konsekuensi bahwa semua ketentuan yang
berdasar pada ketentuan Pasal 244 KUHAP,
salah satunya Yurisprudensi
Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 275K/Pid/1983,
juga dinyatakan tidak bermakna, sehingga Putusan PN Lubuk Sikaping atas
perkara Pemohon menjadi memiliki kekuatan hukum tetap;
[3.6]
Menimbang bahwa sesuai dengan uraian dalam pertimbangan tersebut
di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon, baik antar dalil-dalil dalam
posita maupun antara posita dan petitumnya terdapat pertentangan satu sama
lain. Di satu pihak Pemohon mendalilkan Pasal 244 KUHAP tersebut tidak
13
bermakna, di pihak lain Pemohon mendalilkan Pasal 244 KUHAP bermakna,
masing-masing dengan konsekuensi sebagaimana telah diuraikan di atas. Selain
itu, apabila dalil dalam posita tersebut dikaitkan dengan petitum, maka antara dalil
tersebut dan petitum juga bertentangan. Terlebih lagi Pemohon memohon supaya
Putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Pemohon menjadi memiliki kekuatan
hukum tetap. Atas dasar pertentangan-pertentangan antar dalil-dalil dalam
permohonan Pemohon dan antara dalil-dalil dalam posita dengan petitum, maka
menurut Mahkamah, permohonan a quo kabur (obscuur libel). Oleh karena itu
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan;
4.
Kata Kunci
kuhap; putusan bebas; kasasi; tidak boleh kasasi; tidak dapat kasasi; pengajuan kasasi; pengecualian kasasi; kasasi putusan bebas; kasasi terhadap putusan; putusan; putusan kasasi; bebas;
