Pemohon
Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
197
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) dan
ayat (4) UU Advokat terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
198
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Praktisi Hukum/Advokat yang
merasa hak konstitusional mereka terhalang oleh adanya ketentuan Pasal 28 ayat
(1) yaitu keharusan satu-satunya wadah Organisasi Advokat, Pasal 30 ayat (2)
yakni kewajiban setiap advokat menjadi anggota Organisasi Advokat, dan Pasal
32 ayat (4) UU Advokat yang memberi limit waktu paling lambat 2 (dua) tahun
sejak berlakunya UU Advokat Organisasi Advokat sudah harus terbentuk karena
menurut para Pemohon ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan hak
tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, bertentangan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, bertentangan dengan kewajiban menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
199
bernegara, karena para Pemohon yang bernaung di bawah Kongres Advokat
Indonesia (KAI) dan telah disumpah oleh Alim Ulama atau Rohaniwan Agama
Kristen Protestan karena putusan Mahkamah Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal
30 Desember 2009 tidak ditaati dan dipatuhi oleh Ketua Pengadilan Tinggi seluruh
Indonesia sehingga para kandidat Advokat KAI tidak disumpah oleh Pengadilan
Tinggi dan tidak diperkenankan beracara di pengadilan, padahal hak-hak para
Pemohon tersebut dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan para Pihak Terkait, keterangan saksi dan ahli dari para Pemohon dan
Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan
Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.9.1]
Menimbang bahwa para Pemohon memohon pengujian konstitusional
atas Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat
dengan batu uji yakni Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal
28J ayat (1) UUD 1945;
[3.9.2]
Menimbang bahwa selain dari Pasal 28 UUD 1945, pasal-pasal UUD
1945 lainnya yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon adalah pasal-pasal yang
telah dijadikan batu uji dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006. Dengan
demikian,
pertimbangan-pertimbangan
dalam
putusan
Mahkamah
Nomor
014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 dan putusan Nomor 66/PUU-
VIII/2010, tanggal 27 Juni 2011 mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula
dalam putusan a quo;
200
[3.9.3]
Menimbang bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan
satu-satunya batu uji baru dalam permohonan para Pemohon, pada hakikatnya
sama maknanya dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang
menentukan , “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat” yang telah dijadikan batu uji dalam permohonan Nomor
014/PUU-IV/2006 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor
014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006 yang menolak permohonan para
Pemohon. Dengan demikian, pengujian Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang telah
diuji dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006 dan permohonan Nomor
66/PUU-VIII/2010 dengan alasan yang sama harus dinyatakan ne bis in idem;
[3.9.4]
Menimbang bahwa seperti halnya yang telah dipertimbangkan dalam
putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, tanggal 27 Juni 2011, Pasal 30 ayat (2) UU
Advokat adalah konsekuensi logis dari Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Dengan demikian, pengujian Pasal 30 ayat (2) UU
Advokat dengan alasan dan batu uji yang sama dengan permohonan No
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir