Langsung ke konten

Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f]

Perkara 71/PUU-IX/2011 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 12 September 2012

Tanggal Registrasi: 2011-10-10

Pemohon

1. Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB); 2. Sundy Ingan; 3. Andu; 4. Luther Kombong; 5. H. Awang Ferdian Hidayat, M.H; 6. Muslihuddin Abdurrasyid, M.Pdi; 7. Ir. H. Bambang Susilo, M.M

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Ina Zuchriyah Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang terhadap Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;perimbangan dana bagi hasil untuk sektor minyak dan gas bumi;samarinda;kalimantan timur;perkara a quo;Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu;Kampung Budaya Dayak;Kemiskinan Rakyat Di Kalimantan Timur;Kerusakan Lingkungan Di Kalimantan Timur