Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bengkulu Tahun 2012
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-10-04
Pemohon
Hj. Leni Haryatai John Latief dan H. Sudoto [No. Urut 8]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon:
(1)
Nomor 68/Kpts/KPU-KOTA/IX/2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2012,
tanggal 26 September 2012 (vide Bukti P-3);
136
(2)
Nomor 69/Kpts/KPU-Kota/IX/2012tentang Penetapan Pemenang Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Bengkulu Tahun 2012, tanggal 26
September 2012 (vide Bukti P-4);
(3)
Berita Acara Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Bengkulu, (Model DB-KWK.KPU), tanggal 26 September
2012 (vide Bukti P-5);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
59,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
137
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah a quo, Termohon dan
Pihak Terkait menyampaikan eksepsi sebagai berikut:
1.
Eksepsi Termohon
Permohonan Pemohon error in objecto karena tidak menguraikan mengenai
kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon;
138
2.
Eksepsi Pihak Terkait
Permohonan Pemohon tidak memenuhi Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008,
karena:
a.
tidak menguraikan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
b.
petitum permohonan tidak mohon untuk membatakan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon; dan
c.
tidak mengajukan permohonan untuk menetapkan hasil penghitungan suara
yang menurut Pemohon;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan dan Pokok Permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan
Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan mengenai kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Mahkamah berpendapat bahwa
sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2
Desember 2008 objek sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi tidak hanya
berkaitan mengenai adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon,
tetapi Mahkamah juga mempunyai kewenangan untuk menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada. Pelanggaran-pelanggaran
dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah antara lain money
politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana
Pemilu, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilu atau Pemilukada, pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang
bersifat prinsip dan bisa diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk
membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada karena adanya peserta yang tidak
memenuhi syarat sejak awal. Bahwa objek permohonan Pemohon adalah berkaitan
mengenai sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Bengkulu Tahun 2012, yaitu keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu yaitu: (i) Nomor 68/Kpts/KPU-
139
KOTA/IX/2012, tanggal 26 September 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2012; (ii)
Nomor 69/Kpts/KPU-Kota/IX/2012, tanggal 26 September 2012 tentang Penetapan
Pemenang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Bengkulu Tahun
2012; dan (iii) Berita Acara Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu. Dengan demikian berdasarkan penilaian
hukum tersebut, Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo
tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan apakah ada pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk penghitungan
hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap penetapan hasil Pemilu atau
Pemilukada;
[3.5.2]
Terhadap eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan Pemohon dalam
petitumnya tidak mohon untuk membatakan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon. Mahkamah berpendapat apabila mencermati petitum
Nomor 2 dan 3, Pemohon telah dengan jelas dan tegas mohon kepada Mahkamah
untuk membatalkan Keputusan Termohon
Nomor 68/Kpts/KPU-KOTA/IX/2012,
tanggal 26 September 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pasangan
Calon Waliko
