Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : Nurhasan & H.A. Karim Saleh (No. urut 1) H. Muh. Asdar & H.Muh. Rijal Assaggaf (No. urut 5) Kuasa Pemohon : Muh. Arsalin Aras, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Maros
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maros berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Maros oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maros (Model DB-P.KWK-KPU) tertanggal 28 Juni 2010, sedangkan
dalam positanya Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Maros
Nomor
29/P.KWK-MR/2010
tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maros
tertanggal 29 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
57
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili
terhadap perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke
Mahkamah Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008
berdasarkan Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili dari Mahkamah Agung
ke Mahkamah Konstitusi bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Maros dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor
29/P.KWK-MR/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Maros tertanggal 29 Juni 2010 (vide Bukti P-1) maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo.
58
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta berdasarkan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) ditentukan, antara lain, Pemohon adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maros dengan Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 5 berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Tahun 2010 (vide
Bukti P-4);
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan,
Mahkamah akan memberikan penilaian hukum pada uraian tentang Pendapat
Mahkamah;
Dalam Eksepsi
59
[3.11]
Menimbang bahwa dalam jawabannya baik Termohon maupun Pihak
Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon:
• Permohonan Pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup (materiale sphere)
kewenangan Mahkamah.
Eksepsi Pihak Terkait:
• Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libellum);
• Permohonan Pemohon dan salah objek (error in objecto);
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Periode Tahun 2010-2015 di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan tidak
berjalan sesuai tahapan sebagaimana yang terjadwal dalam Lampiran 1 (satu)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Tahun 2009 Nomor
01/P.KWK-MR/XII/2009
tertanggal
22
Desember
2009,
sehingga
sangat
merugikan Pemohon yang masih intens untuk mengajukan pelaporan mengenai
adanya dugaan tindak pidana money politic (politik uang) yang bersifat masif yang
seharusnya berakhir pada tanggal 30 Juni 2010.
Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya tersebut Pemohon mengajukan
bukti surat yang diberi tanda P-5 berupa fotokopi Lampiran 1: Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maros Tahun 2009 Nomor 01/P.KWK-MR/XII/2009
tentang Jadwal Waktu Program Kegiatan pada Putaran Pertama tertanggal 22
Desember 2009;
[3.12.2] Bahwa menurut Pemohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros
juga telah melanggar ketentuan dari Pasal 65 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005, dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah seharusnya
mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap
pasangan calon, tetapi ternyata tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga
melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam berdemokrasi di Indonesia;
60
[3.12.3] Bahwa
dalam
permohonannya
Pemohon
mendalilkan
bahwa
pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan dipenuhi dengan perbuatan kecurangan melalui praktik
money politic yang bersifat masif dengan cara membagi-bagikan uang dan
sembako kepada masyarakat pemilih, sementara Panwaslu Kabupaten Maros
telah jelas dan nyata membiarkan proses terjadinya money politic tersebut;
Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya tersebut Pemohon mengajukan
bukti surat yang diberi tanda P-6 sampai dengan P-106 berupa fotokopi Surat
Pernyataan Sikap dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode
Tahun 2010-2015 tertanggal 23 Juni 2010; fotokopi Kliping dari berbagai media
massa cetak yang memuat dugaan terjadinya money politic; fotokopi Data Pelapor,
Terlapor, Saksi, Barang Bukti, serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelanggaran
Pemilukada, fotoko
Kata Kunci
Kabupaten Maros, Nurhasan, S.Hi, Nomor Urut 1, kantor Arsalin Aras & Rekan, praktek money politic, unsur tindak pidana, kontradiktif, pelanggaran-pelanggaran administrasi, quad non, Penyidik Polresta Maros
