Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 1 Agustus 2024
Pemohon
A. Fahrur Rozi (Pemohon I) dan Antony Lee (Pemohon II)
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 7
ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
36
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
37
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa, dan telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa, dan telah
terdaftar sebagai Pemilih Tetap dalam Pilkada 2024 [vide Bukti P-3, Bukti P-4,
dan Bukti P-6];
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016 para Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada
yang demokratis dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo
tidak memuat norma terkait "mekanisme penghitungan" syarat minimum usia
calon kepala daerah sehingga menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak
berkepastian dan berlanjut pada proses yang tidak demokratis;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-3], berstatus sebagai mahasiswa
[vide Bukti P-4], dan menerangkan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada
2024. Dalam menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah
dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni para
Pemohon berhalangan mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis
dan berkepastian hukum karena ketentuan norma pasal a quo tidak memuat kapan
“penghitungan" syarat minimum usia calon kepala daerah ditentukan sehingga
menyebabkan proses pencalonan menjadi tidak berkepastian dan sekaligus
mengancam pemilihan yang demokratis. Lebih lanjut, para Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016 yakni adanya ketidakpastian hukum. Potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
38
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
perkara a quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan
provisi demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan J
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, batas usia, gubernur, bupati, walikota, titik penghitungan, penetapan calon
