Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Perkara 70/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Juli 2023

Pemohon

I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewenangan penyidikan kejaksaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme