Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 70/PUU-XVII/2019 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 4 Mei 2021

Tanggal Registrasi: 2019-11-13

Pemohon

Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Enny Nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Formil dan Materiil mengenai indenpendensi KPK