Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 70/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 April 2019

Tanggal Registrasi: 2018-08-27

Pemohon

Lembaga (LPJKP Aceh), Lembaga (LPJKP Banten), Lembaga (LPJKP Gorontalo), Lembaga (LPJKP Lampung), Lembaga (LPJKP Kalimantan Selatan), Lembaga (LPJKP Kalimantan Timur), Lembaga (LPJKP Nusa Tenggara Timur), Lembaga (LPJKP Jambi), Ir. Azhari A Gani, Nazaruddin Ibrahim, S.E., Abdullah Mansur, S.E., Msi., Ir. Wahid Sulaiman, Tari Nurtia R. A.Md., Micha Cassiovia, S.E., Drs. H. A. Djon D. Panggarbesi, M.M., Andre Yulio, Pemi Hari Utami, Doni M. Rohmat, A. Yani, Wijayanto, Affan Anshari, Tommy Yunanto, Hafizullah, A.Md, Aldhika Kurniawan, Febri Yanti, Firman S.Sos., Prafitri Hasan Ngabito, S.T., Syamsul Bahri, S.E., Armin Zaky Ibrahim, S.E., Gusnawaty, Ismail, Rukmini Abbas, Amd,Muliana, S.Sos, Mardiana, Ruslan Hamid, S.E., Ramlan Hidayat, Rusdy Rachmat, Andi Ayu Pratiwi, S.Pd, Ir. Asriagus Rustam, Hasliah, S.T., Ade Kadri, Iswandi Rusdin, S.Sos., Firman Galigo, S.E., Didiet Haryadi Hakim, S.T., M.Si.,Muhammad Syuharli, Hendi, S.T., dan Berry Berli, S.E., M.M. Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan: 2.1. [[Pasal 30 ayat (2)]], ayat (4), ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2.2. [[Pasal 68 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2.3. [[Pasal 70 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2.4. [[Pasal 71 ayat (3)]] dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2.5.[[Pasal 77]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 2.6. [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat Nasional dan di tingkat Provinsi.”; [[Pasal 84 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 2.7. Penjelasan [[Pasal 84 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2017]] tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa k