Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-14
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Ir. Afriansyah Noor, M.M.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]], tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[70/PUU-XV/2017]], [[71/PUU-XV/2017]], dan [[72/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 222]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
