Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 24 Februari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Pemohon
Gatot Nurmantyo
Majelis Hakim
Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-VI/2008
- Presidential threshold merupakan open legal
policy dengan tujuan multipartai sederhana;
- Presidential
threshold
merupakan
syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan yang
sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai politik
merupakan open legal policy Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai politik
mengacu pada sistem komunal/kolegial, bukan
berlandaskan pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil
yang
dimohonkan
sama
dengan
permohonan yang telah diputus sebalumnya,
sehingga tidak dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan
batu uji yang sama, dianggap ne bis in idem.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open legal
policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian Pasal 9
UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji yang
sama dengan permohonan sebelumnya, mutatis
mutandis
berlaku
terhadap
permohonan
pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal policy;
65
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan kabur dan tidak jelas (obscuur
libel);
- Legal
standing
dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor undang-
undang, lembaran negara, dan tambahan
lembaran negara.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk
Kepada
Putusan
51-52-59/PUU-
VI/2008
dengan
menyatakan
Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential threshold sebagai
penguatan sistem Presidensial yang menjadi
desain konstitutional UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem Presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program Presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
66
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan Presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk kepada Putusan 53/PUU-XV/2017,
menyatakan presidential threshold sebagai jalan
agar program presiden dapat terwujud dengan
dukungan partai politik mayoritas (penguatan
sistem presidensial);
- Presidential threshold sebagai penyederhanaan
partai politik;
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak oleh MK
pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
dan ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan yang
sebelumnya sebagai rujukan dalam penolakan
Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial yang
menerapkan dengan ciri-ciri yang sama persis
dengan
negara
lainnya,
pasti
terdapat
perbedaan menyesuaikan kebutuhan masing-
masing;
- Pemohon tidak menjelaskan alasan kenapa
Penjelasan Pasal 222 bertentangan dengan
UUD 1945 dan Pancasila, yang telah melakukan
pembohongan dan manipulasi suara pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
67
96. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017 menyatakan presidential threshold
sebagai penguat sistem presidensial merupakan
open legal policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa calon
yang diajukan oleh Partai politik 2019 bukanlah
pilihan Pemohon, tidak terlepas dari keseluruhan
konteks penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah tidak menilai terkait pembentukan
pasal a quo pada pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah calon
Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon untuk
bebas memberikan suaranya kepada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden manapun
yang telah memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada pada
partai politik yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT
DITERIMA
68
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
97. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
98. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
99. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
100. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 Jo.
Nomor 010/PUU-III/2005 Jo. Nomor 51-52-59
Kata Kunci
Ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold)
