Permohonan Pengujian Pasal 6 huruf c, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-01
Pemohon
Tonin Tachta Singarimbun
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “aparat penegak hukum” dalam [[Pasal 11 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “penyelenggara negara” dalam [[Pasal 11 huruf a]] dan [[Pasal 6 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 11]]
- [[Pasal 6 huruf c]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
