Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 70/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 November 2014

Tanggal Registrasi: 2014-07-22

Pemohon

Ir. H.Isran Noor, M.Si dan Drs. H. Rachmat Yasin, M.M

Majelis Hakim

Muhammad Alim Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Forestry-law and legislation-Indonesia; Forest policy-Indonesia; Forest management; Forest and community; Forest and forestry; Indonesia. Undang-Undang tentang Kehutanan; Hutan dan kehutanan; Kebijakan kehutanan; Pengelolaan kehutanan; Hak pengusahaan hutan; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).