Permohonan Pengujian Materiil Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-10
Pemohon
1. Ishak Malak; 2. Aristoteles Bisulu; 3. Halim Warwey; 4. Arius Paa; 5. Hj. Hawa Sangaji; 6. dkk kuasa Yance Salambauw, S.H., M.H,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati Cholidin Nasir
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pokok karena permohonan ditarik sebelum pemeriksaan substansi - Akibat hukum: para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian formil UU yang sama ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian secara formil [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan [[Kabupaten Tambrauw]] di [[Provinsi Papua Barat]] terhadap [[UUD 1945]]. ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon 2. Permohonan dengan register Nomor [[70/PUU-XI/2013]], ditarik kembali 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Formil [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013]] 4. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** (Ketetapan) ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
