Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1996
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 3632,
selanjutnya disebut UU 4/1996), yang menyatakan:
Pasal 6 UU 4/1996:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai
hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut.”
Pasal 15 ayat (1) huruf b:
“Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris
atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
...
b.
Tidak memuat kuasa substitusi;
c.
...”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), yaitu:
Pasal 27 ayat (2):
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
36
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 4/1996 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
37
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana
dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia, berprofesi sebagai advokat, yang hak-hak konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) UU 4/1996;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan pendirian
Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6],
Mahkamah berpendapat, Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo;
38
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 4/1996 terhadap Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 6 UU 4/1996 menyatakan, “Apabila debitor cidera
janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 4/1996 menyatakan, “Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
...
b.
Tidak memuat kuasa substitusi;
c.
...”
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dirinya, sebagai advokat, telah
ditolak permohonannya untuk menjadi kuasa dari PT. Bank UOB dalam mengajukan
parate executie, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar
Lampung (KPKNL), dengan alasan eksekusi hak tanggungan harus dilakukan oleh
pemegang hak tanggungan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada orang lain
(merujuk frasa “kekuasaan sendiri”) sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf
b UU 4/1996;
Menurut Pemohon, hal demikian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU 18/2003)
dalam kedudukannya sebagai seorang advokat dan menjadi kuasa suatu Bank untuk
39
melakukan pekerjaannya mewakili Bank, sehingga menghilangkan kesempatan untuk
memperoleh penghasilan dari jasa advokat;
Bahwa oleh karena dalam praktik penerapan pasal-pasal a quo berbeda, ada yang
membolehkan advokat sebagai kuasa melaksanakan parate executie dan ada pula
yang tidak membolehkan. Hal demikian menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian
hukum, sehingga menimbulkan ketidakadilan;
[3.13]
Menimbang bahwa pengaturan parate executie dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf (a) UU 4/1996 menyatakan, ”Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
(a) hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau”
Adapun Pasal 6 Undang-Undang a quo menyatakan, “Apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Dengan demikian, dalam hal
debitor cidera janji maka hak relatif tersebut berlaku. Hak pemegang Hak Tanggungan
pertama bersifat relatif (relatief recht), artinya berlaku hanya untuk seseorang tertentu
atau lebih yang dapat melaksanakannya (Een relatief recht–ook wel persoonlijk recht
genoemd—is een recht dat slechts in relatie tot een of meer bepaalde personen kan
worden uitgeoefend). H
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah; Pengujian Materiil; Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU 4/1996; Uung Gunawan; Hans Yanuar Gunawan, S.H., dkk; Pasal 27 ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung; parate executie; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); PT Bank UOB Buana; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SK-MHT); APHT; Notaris; PPAT; Mardian Wibowo