Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 September 2022
Pemohon
H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M., Wilmar Ambarita, S.H., M.Si., Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM., dan Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
35
Indonesia Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
36
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 40A UU 11/2021
yang selengkapnya menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau
lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)”;
2. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah
atau berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III merupakan Jaksa/Pegawai
Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan
jabatan Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d). Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III telah mengalami kerugian hak konstitusional
secara langsung atau bersifat spesifik dan aktual dan nyata karena telah
genap berusia 60 tahun, dan dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021 tidak
mendapatkan hak Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun
sebelum pensiun;
37
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III harus diberhentikan dengan
hormat secara paksa karena saat UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31
Desember 2021, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III belum genap
berusia 60 Tahun, hanya berselang 3 bulan bagi Pemohon I yang genap 60
Tahun pada tanggal 01 Maret 2022, Pemohon II yang genap berusia 60
Tahun pada tanggal 03 Maret 2022, sementara bagi Pemohon III hanya
berselang 4 bulan, di mana Pemohon III genap berusia 60 Tahun pada 16
April 2022. Sementara, terhadap Jaksa yang berusia genap 60 Tahun atau
lebih, saat UU 11/2021 di undangkan, yakni per 31 Desember 2021, tidak
diberhentikan dengan hormat secara paksa karena tetap mengikuti batas
usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon IV dan Pemohon V merupakan Jaksa Pegawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara, saat ini menduduki jabatan Jaksa Fungsional
(Pejabat Fungsional Jaksa) pada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan
jabatan Pemohon IV Jaksa Utama Madya/Pembina Utama Madya (IV/d) dan
Pemohon V Jaksa Utama Muda (IV/c). Pada November 2022 Pemohon IV
akan berusia 60 tahun, sedangkan Pemohon V akan berusia 60 tahun pada
24 Oktober 2022 ini. Dengan berlakunya Pasal 40A UU 11/2021
mengakibatkan Pemohon IV dan Pemohon V tidak akan mendapatkan Masa
Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun;
6. Bahwa Pemohon VI adalah Pegawai/Aparatur Sipil Negara, yang telah
diangkat menjadi Jaksa dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Utama
Muda/Pembina Utama Muda IV/c. Pemohon VI lahir pada tahun 1964 yang
dalam penalaran yang wajar akan terkena ketentuan norma Pasal 40A UU
11/2021;
7. Bahwa ketentuan Pasal 40A UU 11/2021 tersebut telah berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional yang dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan segera terjadi kepada Pemohon IV, Pemohon V dan
Pemohon VI karena dipaksa harus berhenti bekerja;
8. Bahwa Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengalami kerugian
nyata berupa kehilangan hak untuk naik pangkat dari pangkat golongan IV/d
ke IV/e dan/atau Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) menjadi IV/e,
38
merupakan kerugian penghasilan yang nyata berupa gaji pokok dan
penghasilan lainnya yang sah berupa tunjangan Jaksa selaku pejabat
fungsional dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang sah.
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam
menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
bersifat aktual, sedangkan Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI kerugian
yang dialaminya bersifat potensial dengan berlakunya norma Pasal 40A UU
Kata Kunci
Batas Usia Jaksa
