Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 26 Juli 2023
Pemohon
I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
[sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
28
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401,
selanjutnya disebut UU 16/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
29
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai
berikut:
“Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana
diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa [sic!] “korupsi” dalam Penjelasan Pasal
30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
30
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasi dirinya sebagai lembaga
swadaya masyarakat yang concern pada penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi yang menginginkan penambahan kewenangan Jaksa untuk menyidik
perkara korupsi, kolusi dan nepotisme agar terjadi fastabiqul khairat (berlomba-
lomba dalam kebaikan), sehingga tercapai maksud dan tujuan pembentukan
organisasi Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana tertuang dalam Akta
Pendiriannya, di mana dalam Pasal 5 Akta Pendiriannya disebutkan bahwa:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan …, Perkumpulan akan menjalankan
usaha-usaha yang sesuai dan tidak bertentangan dengan sifat suatu
perkumpulan, diantaranya:
1) …
2) Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3) memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk
bersedia membantu pemerintah dalam membrantas korupsi, kolusi dan
nepotisme.
4) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti kepolisian, Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kjejaksaan dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme.
5) …“
4. Bahwa Pemohon I, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (4) Akta Pendiriannya,
diwakilkan oleh “Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan
pendiri atau seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak
mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan…”. Sedangkan, Pemohon
II [dalam permohonan tertulis Pemohon I] sebagaimana ditentukan dalam Pasal
10 ayat (2) Akta Pendiriannya diwakilkan oleh “Pengurus harian dalam hal ini
Ketua, yang jika berhalangan atau tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili
Badan Pengurus; dan karena itu mewakili “lembaga”, baik di dalam maupun di
luar Pengadilan,…”;
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia, yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum UNS, yang
bercita-cita ingin menjadi Jaksa yang berwenang melakukan penyidikan perkara
korupsi serta menginginkan dilakukan penambahan kewenangan Jaksa untuk
menyidik perkara kolusi dan nepotisme;
6. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan UUD 1945, para Pemohon menguraikan sebagai berikut:
31
a. Para Pemohon sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki akses kewenangan
terhadap keuangan negara, menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan
secara masif termasuk oleh Kejaksaan;
b. Sebagai negara hukum, semua hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang
(penyidikan jaksa) dan tidak dilarang oleh UUD 1945 maka kewenangan
penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan adalah sah dan mengikat secara
hukum;
c. Seharusnya korban korupsi mendapat perlindungan guna kesejahteraan
umum dan keadilan dalam bentuk pemberantasan korup
Kata Kunci
kewenangan penyidikan kejaksaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme
