Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Pemohon
H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M., Wilmar Ambarita, S.H., M.Si., Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM., dan Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor
70-PS/PUU-XX/2022, yang diucapkan pada sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
yang terbuka untuk umum pada 11 Oktober 2022. Dalam Putusan Sela a quo
Mahkamah telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum para Pemohon. Dalam pertimbangan hukum Putusan Sela a quo terkait
dengan Kewenangan Mahkamah, pada pokoknya Mahkamah menyatakan
berwenang mengadili permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang, in casu Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021)
terhadap UUD 1945. Sedangkan pada bagian Kedudukan Hukum, Mahkamah
dalam Putusan Sela Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok Permohonan
[3.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40A UU 11/2021
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan
jaminan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif karena memperlakukan
berbeda antara jaksa yang berusia 60 tahun pada tahun 2021 yaitu sebelum UU
a quo berlaku, dengan jaksa yang berusia 60 tahun di tahun 2022 yaitu setelah
UU a quo berlaku. Karena sejak UU 11/2021 berlaku jaksa yang telah berusia
60 tahun langsung diberhentikan dengan hormat;
178
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 40A UU 11/2021 yang merupakan aturan
peralihan seharusnya berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 127 huruf b dan huruf c Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Namun demikian Pasal 40A UU 11/2021 justru tidak
memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 40A UU 11/2021 juga mengakibatkan
terjadinya pengurangan jumlah jaksa yang sangat signifikan yakni jaksa yang
berusia 60 tahun setelah UU 11/2021 diberlakukan, maka langsung
diberhentikan dengan hormat;
4. Bahwa menurut para Pemohon, asas non-retroaktif seharusnya tidak
diberlakukan terhadap norma Pasal 40A UU 11/2021 berdasarkan kapan jaksa
memasuki usia pensiun, tetapi diberlakukan berdasarkan kapan seseorang
ditetapkan menjadi jaksa;
5. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amarnya menyatakan
Pasal 40A UU 11/2021 terhadap frasa “pemberhentian jaksa yang berusia 60
(enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai “berlaku bagi jaksa yang diangkat dan diambil sumpah setelah UU No.
11 Tahun 2021 diundangkan”. Sehingga bunyi selengkapnya: “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian jaksa yang berusia 60 (enam
puluh) tahun, berlaku bagi jaksa yang diangkat dan diambil sumpah setelah UU
No. 11 Tahun 2021 diundangkan”. Selain itu para Pemohon juga meminta agar
putusan Mahkamah berlaku surut (Retroaktif) yaitu sejak Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 diberlakukan yakni tanggal 31 Desember 2021;
179
[3.3]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-31 (Bukti P-32 tidak disahkan di persidangan), para Pemohon juga mengajukan
dua orang ahli yakni Dra. Adityana Kasandravati Putranto dan Bivitri Susanti, S.H.,
L.LM., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 8 Oktober 2022 dan
keteranganya disampaikan di persidangan Mahkamah tanggal 11 Oktober 2022,
kemudian para Pemohon juga mengajukan saksi bernama Mangatur Hutauruk S.H.,
M.H., Sanin, S.H., dan Tugas Utoto, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah tanggal 16 Oktober 2022 dan didengarkan keterangannya pada
persidangan Mahkamah tanggal 18 Oktober 2022. Selain itu, para Pemohon juga
menyerahkan
Kata Kunci
usia pensiun, jaksa, kejaksaan
