Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 6 huruf c, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 70/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-01

Pemohon

Tonin Tachta Singarimbun

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “aparat penegak hukum” dalam [[Pasal 11 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian frasa “penyelenggara negara” dalam [[Pasal 11 huruf a]] dan [[Pasal 6 huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 6]] - [[Pasal 11]] - [[Pasal 6 huruf c]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**