Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 70/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-05-27

Pemohon

Sukri I. H. Moonti, S.H., M.H. Pegawai Negeri Sipil Kuasa Pemohon: Bambang Suroso, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Gubernur; Bupati; Walikota; Sukri; Gorontalo;