Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 70/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-07-16

Pemohon

1. Abdul Havid Permana; 2. Mohammad Huda; 3. Satrio Fauzia Damardjat

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

undang-undang Nomor 29 tahun 2007; pemerintah provinsi DKI Jakarta; ibukota negara Indonesia; undang-undang tentang ibukota; persamaan dalam hukum; pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI; Pilkada DKI Jakarta;