Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-16
Pemohon
1. Abdul Havid Permana; 2. Mohammad Huda; 3. Satrio Fauzia Damardjat
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4744, selanjutnya disebut UU 29/2007) yang menyatakan, “Dalam hal tidak
ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara
33
terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama”, terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
34
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai warga DKI Jakarta yang turut
membayar retribusi dan pajak serta terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan
hak pilih dalam Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, merasa dirugikan hak
konstitusionalnya jika Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 dilaksanakan hingga
putaran kedua, karena akan menghabiskan anggaran Pemerintah DKI Jakarta kurang
lebih Rp.200 milyar. Dana tersebut bersumber antara lain dari pajak dan retribusi yang
para Pemohon bayarkan, padahal pajak dan retribusi dapat dipergunakan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa
pengaturan tentang Pemilukada pada Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 berbeda dengan
pengaturan dalam Pasal 107 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 mengenai hal
yang sama untuk provinsi lain. Menurut para Pemohon, Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007
melanggar prinsip persamaan dalam hukum yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, serta bersifat diskriminatif sehingga melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.8] Menimbang bahwa setelah mencermati dokumen kelengkapan pengajuan
permohonan dan bukti yang diajukan para Pemohon, Mahkamah menemukan fakta
bahwa para Pemohon adalah warga DKI Jakarta (vide fotokopi KTP DKI Jakarta
atas nama para Pemohon) yang turut membayar retribusi serta pajak (vide Bukti
P-3 berupa fotokopi kartu NPWP atas nama Mohamad Huda) serta memiliki hak
menjadi pemilih dalam Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012;
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menilai
terdapat potensi kerugian berupa pemborosan dan tidak efisiennya penggunaan
anggaran jika pemungutan suara dalam Pemilukada Provinsi DKI Jakarta
dilakukan dua tahap atau dua putaran padahal terdapat kemungkinan untuk
melakukan pemungutan suara hanya satu putaran saja. Demikian juga dengan
adanya
potensi
perlakuan
berbeda
antara
Provinsi
DKI
Jakarta
yang
mengharuskan dilakukan putaran kedua karena tidak ada pasangan calon yang
memperoleh suara 50% (lima puluh persen) lebih dengan provinsi lain yang hanya
mensyaratkan perolehan suara 30% (tiga puluh persen) atau lebih. Dengan
pertimbangan demikian, Mahkamah menilai pengujian Pasal 11 ayat (2) Undang-
36
Undang a quo berkemungkinan menghilangkan potensi kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan potensi akibat yang dialami
sebagaimana dalil-dalil para Pemohon terkait keberadaan Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang a quo, terutama potensi pemborosan atau ketidakefisienan
penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan/atau retribusi
penduduk, serta potensi terlanggarnya prinsip persamaan dalam hukum dan
prinsip non-diskriminatif dalam Pemilukada, menurut Mahkamah, para Pemohon
prima facie memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 yang menyatakan, “Dalam hal
tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
s
Kata Kunci
undang-undang Nomor 29 tahun 2007; pemerintah provinsi DKI Jakarta; ibukota negara Indonesia; undang-undang tentang ibukota; persamaan dalam hukum; pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI; Pilkada DKI Jakarta;
