Pemohon
1. M. Komarudin; 2. Muhammad Hafidz; 3. Yulianti
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maria Farida Indrati M. Akil Mochtar Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468, selanjutnya disebut UU Jamsostek) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
36
Republik Indonesia Nomor 4456, selanjutnya disebut sebagai UU SJSN), yang
menyatakan:
–
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek: “Program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan
bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini”;
–
Pasal 13 ayat (1) UU SJSN: “Pemberi kerja secara bertahap wajib
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikuti”;
Norma UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji, yaitu:
–
Pasal 28H ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”, dengan alasan sebagaimana yang tertera dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
37
4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan
Pasal 13 ayat (1) UU SJSN terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
38
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 4
ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN. Kerugian konstitusional
yang
dimaksud
menurut
Pemohon
sebagai
seorang
buruh
kehilangan
perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia karena hak atas jaminan sosial yang terbatasi akibat kewenangan menjadi
peserta jaminan sosial hanya kewenangan pemberi kerja atau perusahaan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7], dan
paragraf [3.8] di atas, serta dihubungkan dengan kerugian para Pemohon selaku
perseorangan warga negara Indonesia, para Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo;
39
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13
ayat (1) UU SJSN terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat
(1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena
perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja
mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT.
Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan
kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”, tidak terlaksana karena apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan
pekerjanya, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan sehingga menurut para
Pemohon, Pasal 4 ayat (
Kata Kunci
UU Nomor 3 Tahun 1992; Pasal 28H ayat (3); Jaminan Sosial Tenaga Kerja;UU Nomor 4 Tahun 2004; Sistem Jaminan Sosial Nasional;UU SJSN; pemberi kerja; Fadzlun Budi SN; Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia; Andi Muhammad Asrun; Merlina;Basani Situmorang; PT Jamsostek; Setiap orang berhak atas jaminan sosial; International Labor Organization; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU Jamsostek; program jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja/buruh;sistem asuransi sosial;