Pemohon
Pemohon : H. Sofwan Hadi dan Sukarso Kuasa Pemohon : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Situbondo
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo
Nomor 270/363/KPU.SIT/BA-VI/2010 tentang Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2010, tanggal 28 Juni 2010, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 270/34/KPU.SIT/VI/2010 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010, tanggal 28 Juni 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
94
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Situbondo Tahun 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
95
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 270/15/KPU.SIT/IV/2010 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, Pemohon 1
adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 5, Pemohon 2 adalah Pasangan
Calon dengan Nomor Urut 1, (vide Bukti PT-2);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Situbondo Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo, tanggal 28 Juni 2010 (vide Bukti P-1 = T-1 = PT-5);
96
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 29 Juni 2010, Rabu, 30
Juni 2010, dan Kamis, 1 Juli 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 239/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang antara lain pada
pokoknya menyatakan bahwa Permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur)
karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2008 dan permohonan para
Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah;
[3.13] Menimbang bahwa atas eksepsi Pihak Terkait tentang permohonan
Pemohon
bukan
merupakan
kewenangan
Mahkamah,
Mahkamah
telah
mempertimbangkannya dalam paragraf [3.4] sehingga eksepsi Pihak Terkait
tidak beralasan hukum. Adapun mengenai eksepsi Termohon yang menyatakan
permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak memenuhi syarat formal
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto Pasal 5
ayat (4) PMK 15/2008, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat
(4) PMK 15/2008 objek perselisihan Pemilukada adalah sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008, menentukan, “Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”.
Demikian pula Pasal 4 PMK 15/2008 menegaskan, “Objek perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon
97
yang mempengaruhi:
a. Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran ked
Kata Kunci
Pemilukada Kabupaten Situbondo, Tidak Netral dan berpihak, Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Keterlibatan Camat, Kepala Desa, dan PNS, Pelanggaran Politik Uang, Tempat Pemungutan Suara,Pemungutan Suara Ulang, Kecamatan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kecamatan Kapongan, Kecamatan Panji, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Panarukan, Kecamatan Mangaran, Kecamatan Bungatan, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Besuki,Kecamatan
Banyuputih