Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 9 Februari 2023
Pemohon
Fernando Manullang (Pemohon I), Dina Listiorini (Pemohon II), Eriko Fahri Ginting (Pemohon III), dan Sultan Fadillah Effendi (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
17
Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
18
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal
240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 218 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
Pasal 219 KUHP
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 240 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina
pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 241 ayat (1) KUHP
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
19
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah
atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana
denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bidang
studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum (vide bukti P-3). Pemohon I dalam mengajar
berbagai mata kuliah seringkali memberikan topik pengajaran untuk selalu
berpikir kritis terhadap isu dan permasalahan hukum yang ada, terutama
mengkritisi status quo yang berupa produk hukum dari rezim yang berkuasa;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta (vide bukti P-4). Dalam menjalankan profesinya,
Pemohon II senantiasa mengajarkan kekritisan atau nalar kritis kepada
mahasiswa, yang disampaikan dalam beragam bentuk seperti narasi atau
simbol-simbol melalui berbagai media yang dapat dipersepsikan atau dipahami
sebagai penghinaan ataupun dapat dipidanakan dengan berlakunya pasal-pasal
yang diajukan pengujiannya. Sebagai contoh nyata bukti kekhawatiran Pemohon
II adalah terhadap beberapa kasus termasuk ungkapan kekritisan yang
disampaikan oleh Pemohon II dalam menggambarkan perilaku korupsi di
Kementerian Agama (perkara Suryadharma Ali) yang mengibaratkan perilaku
Menteri Agama dan stafnya sebagai tikus-tikus berjubah yang mengerat padi;
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
platform digital legalpoint.id (vide bukti P-5 dan bukti P-6) serta fokus pada
konten digital seputar hukum yang informatik baik bagi orang hukum maupun
orang awam namun tetap kritis. Konten hukum yang dipublikasi oleh Pemohon
III melalui platform digital legalpoint.id merupakan hasil pikir, analisis, dan
termasuk kritik yang dapat diakses oleh publik terhadap isu-isu terbaru (up to
date) dan strategis dalam dinamika hukum, negara, dan pemerintahan yang tidak
jarang pula terkait dengan kebijakan pemerintah in casu presiden;
20
6. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan mahasiswa yang sudah serin
Kata Kunci
tindak pidana penyerangan kehormatan dan penghinaan presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara
