Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 7/PUU-XVII/2019 PUU Unknown

Tanggal Putusan: 26 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-01-11

Pemohon

Nur Ana Apfianti Muhammad Sholeh, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 14]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->