Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Pemohon
Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
70
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899
selanjutnya disebut UU 37/2008) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
71
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008,
yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008
Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
dalam hal:
a …
72
b substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan
pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi
dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] yang pernah mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik
Indonesia (selanjutnya disebut ORI);
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 menyebabkan Pemohon menemukan hambatan/kesulitan mengajukan
laporan atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara
Negara sehingga hak konstitusional Pemohon atas perlindungan yang adil dan
hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan
dengan berlakunya pasal a quo;
4. Bahwa Pemohon menjelaskan pernah menjadi pelapor tindak pidana
penipuan/penggelapan berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi oleh
PT Equityworld Future, yang kemudian dilaporkan ke Polres Kota Depok
dengan laporan Nomor STPLP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok, bertanggal
5 Desember 2011, namun Penyidik menghentikan penyidikannya dengan
mengeluarkan
Surat
perintah
Penghentian
Penyidikan
(SP3)
Nomor
SPPP/58/III/2012/Reskrim, bertanggal 31 Maret 2013. Selanjutnya Pemohon
mengajukan Praperadilan pada tanggal 9 Januari 2019, yang telah diputus
dalam Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Dpk dengan amar
menolak permohonan praperadilan Pemohon;
5. Bahwa Pemohon selanjutnya mengajukan laporan kepada ORI terkait dengan
dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Depok sehingga
meminta untuk dilakukan kembali penyidikan. Terhadap laporan tersebut,
dinyatakan tidak dapat diperiksa karena laporan Pemohon telah diperiksa oleh
Pengadilan sehingga bukan kewenangan ORI untuk memeriksa permasalahan
tersebut dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008;
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah dapat menguraikan dan menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah mengajukan laporan
ke ORI terkait dengan lanjutan proses laporan kasus penipuan/penggelapan
73
yang
dialaminya.
Dalam
kualifikasi
demikian,
Pemohon
juga
telah
menerangkan
secara
spesifik
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu di antaranya hak untuk mendapat perlindungan
hukum. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal antara
anggapan Pemohon tentang anggapan kerugian hak konstitusional yang di
alami dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU
37/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat
pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1
Kata Kunci
Objek Laporan Yang Ditolak Oleh Ombudsman
